kievskiy.org

Roundup: Indonesia Meradang AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bongkar Borok Negeri Paman SAM

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. /Antara/Feny Selly Antara/Feny Selly

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS merilis laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah potensi pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Laporan AS yang berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" ini dirilis pada 13 April 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengklaim petugas polisi Indonesia kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon.

Baca Juga: Beri Pesan untuk China, India Tegas Tak Akan Ampuni Siapa pun yang Merugikannya

"Pemerintah (Indonesia) mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," demikian laporan AS tersebut di laman id.usembassy.gov.

Kemenlu AS menyebutkan LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum tertentu.

Baca Juga: 6 Fakta Moskva, Kapal Unggulan Rusia yang Terbakar di Laut Hitam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat