kievskiy.org

Asosiasi Minta 3 Bos Swasta Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Dilepaskan, Kejagung Buka Suara

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung Antara/ Puspen Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan asosiasi agar tiga bos swasta tersangka kasus mafia minyak goreng dilepaskan.

Seperti yang diketahui, tiga orang bos swasta ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Tiga bos swasta yang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Bima Arya Kompak 'Amankan' Sosok Aktor Terkenal, Wali Kota Bogor: Meresahkan Ibu-ibu

Asosiasi menilai, tidak mungkin produsen minyak goreng tidak patuh terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan Pemerintah. Sehingga mereka meminta ketiga tersangka dilepaskan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.

"Kenapa ada yang jabatannya komisaris, ada yang manajer? Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti, maka dipastikan yang berperan terjadi tindak pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," tuturnya, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Luhut Pandjaitan dan Putra Bungsu Jokowi

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dia tidak melihat tersangka dari sisi jabatannya di korporasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat