PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan asosiasi agar tiga bos swasta tersangka kasus mafia minyak goreng dilepaskan.
Seperti yang diketahui, tiga orang bos swasta ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng bersama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Tiga bos swasta yang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Asosiasi menilai, tidak mungkin produsen minyak goreng tidak patuh terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan Pemerintah. Sehingga mereka meminta ketiga tersangka dilepaskan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.
"Kenapa ada yang jabatannya komisaris, ada yang manajer? Sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti, maka dipastikan yang berperan terjadi tindak pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," tuturnya, Jumat, 22 April 2022.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dia tidak melihat tersangka dari sisi jabatannya di korporasi.