kievskiy.org

Jajakan Anak-Anak Sebagai PSK Lewat Media Sosial, Pemuda di Kaltim Diringkus Polisi

Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus Polisi karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

Pria berinisial GA (21) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb karena menjajakan anak-anak di media sosial.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan GA ditangkap di rumahnya pada Minggu, 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 3.30 WITA.

Baca Juga: India Disengat Gelombang Panas Terparah dalam 122 Tahun, Suhu di New Delhi Capai 49 Derajat Celsius

GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Redeb melalui salah satu media sosial," kata H Simalango, Senin, 16 Mei 2022.

Mendapatkan informasi tersebut, dia mengatakan pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Terancam Dilaporkan Farhat Abbas, Atta Halilintar Angkat Bicara: Aku Malah Aneh

Polisi kemudian mendapatkan akun milik GA yang menawarkan seorang anak untuk berhubungan badan, salah satunya seorang gadis remaja berusia 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat