kievskiy.org

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru Setelah Jokowi Umumkan Pelonggaran Prokes

Ilustrasi. Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri  yang baru setelah ada pelonggaran prokes.
Ilustrasi. Kemenhub menerbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri yang baru setelah ada pelonggaran prokes. /Antara/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons positif pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) yang diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Selasa, 17 Mei 2022.

Menhub optimistis pelonggaran prokes dapat mendongkrak kebangkitan ekonomi dari sektor transportasi.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 18 Mei 2022.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Kronologi Lengkap UAS Ditolak Masuk ke Singapura dan Dituduh Ajarkan Ekstremisme

SE Perjalanan Orang Dalam Negeri tertuang di SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi kereta api.

SE Perjalanan Orang Luar Negeri ada di SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat.

SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19 yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Hepatitis Akut Misterius Hantui Anak Jakarta, PTM Tetap Lanjut

Pemerintah juga melonggarkan aturan tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan setelah adanya pelonggaran prokes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat