PIKIRAN RAKYAT - Selasa, 17 Mei 2022, Istana Kepresidenen Bogor. Pada hari itu, setelah berjibaku 437 hari melawan pandemi Covid-19, pemerintah mulai memberi kelonggaran. Kelonggaran yang selama dua tahun terakhir sudah menjadi kebiasaan, bahkan kebutuhan.
Presiden Joko Widodo mengumumkan, dengan memperhatikan kondisi saat ini bahwa penanganan pandemi Covid19 di Indonesia semakin terkendali, diputuskan untuk melonggarkan aturan pemakaian masker.
Dalam pengumumannya, Jokowi menuturkan, masyarakat tak perlu lagi memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka. Namun, dengan catatan, kondisinya tidak padat orang.
Untuk aktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus pakai masker. Kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan pun, masih berlaku bagi warga dengan kategori rentan atau yang bergejala batuk dan pilek.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Fahri Hamzah Ungkap Ada Persoalan Terselubung
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Sandiaga Uno Beri Tanggapan
Begitu pula bagi masyarakat lansia serta mereka yang memiliki komorbid. Selain soal masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR dan antigen.
Pelonggaran-pelonggaran itu mulai berlaku Rabu, 18 Mei 2022. Merunut ke belakang, 2 tahun lalu, aturan soal masker menjadi salah satu keputusan pemerintah yang mengubah kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia.