kievskiy.org

PNS dari WFH Menjadi WFA, Butuh Kedisiplinan yang Tinggi

Ilustrasi ASN. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan ASN dapat bekerja secara WFH sebagai sisten dan tata kejra baru.
Ilustrasi ASN. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan ASN dapat bekerja secara WFH sebagai sisten dan tata kejra baru. / ANTARA/Rendhik Andika ANTARA/Rendhik Andika

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara Work From Anywhere (WFA) sebagai sistem dan tata kerja baru, menyusul selama pandemi Covid 19 telah diimplementasikan mekanisme Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Penyiapan infrastruktur (teknologi) sekaligus SDM yang mampu melakukan tata kelola dimaksud secara prima tentu menjadi prioritas sebelum berjalannya WFA.

Tentu tidak semua posisi dan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memungkinkan bekerja secara sistem WFA, khususnya yang mengharuskan tata cara bekerja dari kantor atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan dengan kehadiran secara fisik (pelayanan publik).

Merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat, bilamana pengaturan ini bakal dilaksanakan, tidak menimbulkan birokrasi baru dan kebutuhan akan pelayanan dari abdi negara dapat terjawab secara optimal, mudah, cepat, dan berkualitas.

Baca Juga: Yuk, Kelola THR Anak dengan Baik! Ajarkan Lewat 3 Cara

Di sini patut dikedepankan hak dan kewajiban antara PNS vs “pelanggan” yaitu publik yang membutuhkan penanganan terhadap berbagai permasalahan yang patut segera diselesaikan guna keberlangsungan hidup dan usaha, sekaligus terwujudnya tertib administrasi dan terpenuhi aspek legalitas-formal di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta mewujudkan pola produktivitas dan kinerja yang optimal dari seorang PNS.

REMUNERASI & DISIPLIN

Sebuah fenomena yang tak terbantahkan, pasca libur hari-hari besar, seperti idul Fitri, kinerja dari sebagian PNS masih harus disidak oleh para pejabat pembina kepegawaian dan/atau pimpinan daerah dan alhasil, didapati pelanggaran kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana misalnya yang pekan ini terjadi di Bengkulu, Lampung Timur, Sragen, dan beberapa wilayah lain.

Tentu sistem WFA membutuhkan tingkat kedisiplinan yang tinggi dan patut disertai mekanisme kontrol yang mumpuni, objektif, dan transparan.

Wajib terdapat pengawasan intensif (melekat) ekstra ketat agar kinerja para PNS dapat sesuai dengan target kerja yang telah digariskan.

Sesuai dengan kewajiban PNS dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, maka seorang PNS harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Termasuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga: Anak Diktator Korup Jadi Presiden di Filipina, Jangan Menular ke Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat