kievskiy.org

Tangkap Penimbun 2.000 Liter Solar Subsidi di Banda Aceh, Polisi Turut Amankan Paket Sabu-Sabu

Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. /Pixabay/IADE-Michoko

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter.

Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian menangkap dua pelaku penimbunan solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha menuturkan bahwa telah mengamankan barang bukti solar yang ditimbun.

"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," katanya, Minggu, 22 Mei 2022.

Baca Juga: Marc Klok Jadi Penentu Kemenangan Timnas Indonesia U23: kalau Gagal, Netizen Siap Hancurkan Saya

Menurut Ryan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM solar.

Kemudian, kata dia, saat menggerebek lokasi, sopir sedang memakai sabu bersama rekannya.

Ryan menyebut bahwa para pelaku yang diamankan statusnya merupakan mahasiswa, yaitu MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30) warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," kata Ryan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat