kievskiy.org

MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Soal Penyembelihan Hewan Kurban

Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2022 di tengah merebaknya wabah PMK.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2022 di tengah merebaknya wabah PMK. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk segera mengeluarkan Fatwa terkait penyembelihan hewan kurban ditengah ancaman Penyakit Hewan dan Kuku (PMK). Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai fatwa tersebut dapat menghadirkan rasa aman di masyarakat jelang hari raya idul adha di Indonesia.

Menteri Pertanian menyampaikan wabah PMK sudah terdeteksi di 82 kabupaten/kota pada 16 provinsi. Sampai tanggal 22 Mei 2022 telah terdapat 5.454.454 dari 13.841.258 ekor populasi sapi dan kerbau yang terdampak PMK.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

"SE ini harus segera disebarkan. SE ini bisa menjadi input bagi Fatwa MUI sekaligus pedoman bagi peternak dan masyarakat dalam transaksi jual beli hewan kurban sapi, kerbau dan kambing," ujarnya.

Baca Juga: Gary Iskak Ditangkap Bersama Empat Orang Lainnya Terkait Sabu-Sabu

Ia mendorong Mentan agar serius menangani wabah PMK supaya persebaran penyakit tidak meluas. Menurutnya, dengan pemberian vaksin, membatasi mobilitas sapi atau kerbau serta memperkuat sistem dan pelaksanaan kerja karantina hewan di setiap pintu masuk dan perbatasan dapat menjadi solusi.

"Pengendalian tidak hanya pada ruang gerak hewan di daerah-daerah tetapi juga mencegah masuknya hewan sapi/kerbau dalam bentuk hidup, daging mentah maupun olahan dari luar negeri," katanya.

Penyakit PMK diharapkan tidak dijadikan sebagai isu perang dagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Permintaan atas sapi, kerbau, dan kambing untuk keperluan kurban akan meningkat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Anda sebagai Penerima

"Isu PMK jangan jadi alasan masuknya sapi/kerbau impor ke Indonesia. Bila hal itu terjadi maka tentu akan merugikan peternak lokal," kata dia dikutip dari Antara, Selasa 24 Mei 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat