PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial AB atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
AB diketahui merupakan seorang musisi sekaligus anggota band ternama di Indonesia.
Dalam eksposenya pada Jumat 3 Juni 2022 siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terduga pelaku bernama Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna.
Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jenis obat bernama psikotropika. Ia ditangkap di sebuah kos di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Zulpan.
Andrie Bayuajie diyakini telah mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hal tersebut didapat setelah yang bersangkutan melakukan pemeriksaan tes urine.
Hasil tes urine, Andrie Bayuajie dinyatakan positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan IV.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan, di antaranya yang disita adalah butir obat Valdemi Diazepam.