kievskiy.org

YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Tidak 100 Persen Jadi Wewenang Polisi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) mengusulkan agar penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan perkara SIM tidak akan 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, atau penegakan hukum.

Sehingga kata dia YLKI mengusulkan agar penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kemenhub.

"Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatan dalam lebih pada penegakan hukumnya," tutur Tulus Abadi.

Baca Juga: Heboh Temukan Uang Rp519 Juta dalam Bantal Usai Terima Sofa Gratis, Seorang Wanita Pilih Mengembalikannya

Selain itu dia juga mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," ujarnya.

Usulan itu YLKI sampaikan kepada Komisi V DPR RI yang tengah menyusun pembahasan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Usulan penghapusan pajak kendaraan dengan dialihkan ketika membeli BBM, kata dia agar tidak terjadi dobel pungutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat