kievskiy.org

Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Negara, tapi Malah Hilangkan Nyawa

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

PIKIRAN RAKYAT - Kolonel TNI Priyanto terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan Kolonel Priyanto dididik untuk disiapkan berperang melindungi negara, akan tetapi malah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ilmunya.

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Saat Deddy Corbuzier Nikahi Sabrina Chairunnisa, Kalina Ocktaranny Justru Sibuk Dikaitkan Mirip Kiwil

Majelis hakim juga menilai perbuatan Priyanto sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat, dilansir dari Antara.

Selain itu, Priyanto juga dinilai telah melanggar norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

Faridah menjelaskan tindakan Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

"Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat