PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Barak Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite bagi masyarakat.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penerima BBM Bersubsidi tersebut.
Regulasi BPH Migas itu akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.
Ketua BPH Migas, Erika Retnowati menuturkan bahwa pihaknya akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi," tuturnya, Rabu, 8 Juni 2022.
"Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ucap Erika Retnowati menambahkan.
Baca Juga: Irfan Hakim Sempat Pingsan dan Muntah Usai Makan Keripik Terpedas di Dunia
Dia mengatakan bahwa penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.