kievskiy.org

Cek Fakta: Benarkah Predator Herry Wirawan Dieksekusi Mati Hari Ini? Simak Faktanya

Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, predator seks terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Majelis Hakim telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro.

Baca Juga: Demi Saksikan Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Sejumlah Warga Rela Berdiri di Tengah Sawah

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung pada hari yang sama.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

 

Setelah 2 bulan berlalu dari dijatuhkannya vonis terhadap Herry Wirawan, beredar kabar bahwa predator seks tersebut akan dieksekusi mati hari ini.

Baca Juga: Syok Tahu Ruben Onsu Tak Berdaya di Ruang ICU, Anwar Sanjaya: Aku Takut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat