kievskiy.org

Pertamina Sanksi SPBU yang Layani Pembelian Pertalite Pakai Jeriken, Simak Aturannya

Ilustrasi. PT Pertamina menghukum SPBU yang melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Ilustrasi. PT Pertamina menghukum SPBU yang melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken. /Antara/Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina memberikan sanksi untuk SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP).

SPBU tersebut terbukti melayani pembeli Pertalite yang menggunakan jeriken.

Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengatakan bahwa Pertamina tidak akan segan menghukum SPBU yang melakukan pelanggaran.

"Khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Brasto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC Akan Dilaksanakan di Stadion Si Jalak Harupat

Sanksi yang diberikan Pertamina adalah menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak 16 hingga 29 Juni 2022. Meski begitu, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Brasto memastikan bahwa pasokan Pertalite tetap dapat berjalan melalui SPBU yang lainnya.

"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: RUU KIA: Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan vs Undang-undang Tenaga Kerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat