kievskiy.org

Polri Bentuk Tim Peneliti Terkait Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu.
AKBP Raden Brotoseno saat menjadi pembawa acara dalam diskusi Polri TV yang disiarkan 1 tahun lalu. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Polri secara resmi membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menuturkan, tim tersebut dibentuk sesuai dengan surat perintah Kapolri dengan Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujarnya, Rabu, 22 Juni 2022.

Ferdy menjelaskan, tim tersebut akan bertugas paling lama 14 hari setelah keluarnya surat perintah Kapolri tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Rabu 22 Juni 2022: Piala Presiden Lengkap Dengan Link Streamingnya

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali," ucapnya.

Sidang Komisi Kode Etik Brotoseno pada 2020 lalu hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf terkait kasus dugaan maling rakyat (korupsi) cetak sawah di Kalimantan Barat.

Brotoseno kemudian kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri sehingga dikritik banyak pihak.

Puncaknya terjadi revisi terhadap peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat