PIKIRAN RAKYAT – Kecurangan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM tidak sesuai takaran terungkap.
Jajaran Polda Banten membongkar praktik licik yang dilakukan SPBU 3442117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Juni 2022 lalu.
Pelaku usaha tersebut diketahui menjual BBM dengan cara mengurangi takaran dengan alat khusus pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan alat remote control.
Atas perbuatannya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi tegas berupa penutupan selama enam bulan terhadap SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan tidak akan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," katanya, saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha itu tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.
Ia mengungkapkan praktik curang penjualan BBM di SPBU tersebut dilakukan oleh oknum petugas dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.