PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk mengajukan prapradilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus yang menjeratnya.
“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan tak mau ambil pusing terkait pernyataan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.
"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," katanya.
Karyoto menegaskan bahwa lembaganya tidak bertindak sembarangan dalam menangani suatu perkara. KPK hanya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan fakta di lapangan.
"Apapun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," ucap Karyoto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun terkait respons Mardani yang merasa dikriminalisasi, Karyoto mengingatkan bahwa itu hanya opini-opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Seharusnya, dalam penegakan hukum suatu perkara lebih baik direspons dengan fakta-fakta bukan dengan opini saja.