kievskiy.org

Kakorlantas Tegaskan ke Warga Tak Wajib Ganti STNK Meski Ada Perubahan Nama di DKI Jakarta

Masyarakat yang akan melakukan perubahan juga tidak akan dikenakan biaya alias gratis, untuk perubahan nama jalan di Jakarta.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan juga tidak akan dikenakan biaya alias gratis, untuk perubahan nama jalan di Jakarta. /ANTARA/Yogi Rachman ANTARA/Yogi Rachman

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santybudi menegaskan kepada masyarakat yang terdampak atas perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta tidak diwajibkan merubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti terus ganti STNK bayar lagi, tidak," kata Firman di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Firman, STNK memiliki masa waktu dan tidak wajib dirubah apabila belum habis waktu pajak.

Adapun kata dia, terhadap masyarakat yang akan melakukan perubahan juga tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga: Marshanda Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Kondisi sang Artis Diungkap Sahabat

Nantinya lanjut dia, petugas akan membuat selebaran terkait perubahan nama STNK tersebut bisa dilakukan secara cuma-cuma.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini merupakan surat penejlasan kepada jajaran karena mungkin saja bukan pak gub DKI yang ada rencana ganti nama jalan ya, kami ada konsekuensi adminsitarasi tentang surat-surat kendaraan di sana," katanya.

Oleh sebab itu pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan terkait perubahan tersebut.

Baca Juga: Sahabat Marshanda Minta Bantuan Jokowi Hingga Joe Biden, Denny Sumargo Ungkap Perasaan Aneh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat