kievskiy.org

Kasus Skimming Bank BUMN Terkuak, Pelaku Ternyata WNA Estonia

Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia. /Tribata News Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau skimming, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial SP (24) warga negara asing (WNA) asal Estonia.

Kasus skimming tersebut terjadi pada Juni 2022 di wilayah Cengkareng dan Kalideres, serta di beberapa wilayah lain dengan korban merupakan salah satu bank milik BUMN.

"Kemudian tersangka (juga) melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani: Banyak Orang yang Cari Nafkah di Sana

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut, SP mendapatkan keuntungan sebesar 900 hingga 1050 dolar AS.

"Kemudian keuntungan yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini sebesar $900 sampai dengan $1050," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam beberapa Pasal. Diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp600 juta, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: 22 Jalan di Jakarta Ganti Nama, Warga Jangan Pusing Soal STNK

"Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pencurian melalui skimming ini," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat