kievskiy.org

22 Jalan di Jakarta Ganti Nama, Warga Jangan Pusing Soal STNK

Pemprov Jakarta merubah nama 22 jalan.
Pemprov Jakarta merubah nama 22 jalan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terdapat 22 jalan di Jakarta yang telah diubah namanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Terkait adanya perubahan nama 22 jalan tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri menegaskan masyarakat tak diwajibkan mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.

Nantinya masyarakat bisa mengganti data di STNK ketika pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Marshanda di AS, Pihak Keluarga Beri Ultimatum

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya dilaporkan korlantaspolri.go.id.

Mengenai kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jakarta soal perubahan nama 22 jalan itu, Firman menyatakan pihaknya mendukung keputusan itu.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Jadi Syarat Beli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Simak 5 Provinsi Uji Coba 1 Juli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat