kievskiy.org

Layanan Dukcapil Jakpus akan Dibuka Gratis Terkait Perubahan Nama Jalan di DKI Jakarta

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjamin warga terdampak perubahan nama jalan  yang ingin merubah data kependudukan gratis.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjamin warga terdampak perubahan nama jalan yang ingin merubah data kependudukan gratis. /ANTARA/Yogi Rachman

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengklaim akan menjamin layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat, lantas membuktikan proses layanan Dukcapil untuk perubahan nama berlangsung gratis dengan mengundang instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada warga yang terdampak.

Menurut Dany, Pemerintah Jakarta Pusat telah komitmen untuk menjamin layanan Dukcapil yang selalu gratis.

"Untuk memastikan layanan itu benar-benar gratis, layanan itu bisa dipahami secara otomatis, kita akan mengundang rapat bersama unsur BPN, Imigrasi, Samsat, Badan Pendapatan Daerah, makanya di situ ada keterbukaan," kata Dhany mengungkapkan pernyataan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Jadi Syarat Beli BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar, Simak 5 Provinsi Uji Coba 1 Juli

Diketahui, Pemerintah Jakarta Pusat memiliki setidaknya delapan jalan yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Jalan Mahbub Djunaidi), Jalan Buntu (Jalan Raden Ismail), Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 (Jalan A Hamid Arief).

Serta Jalan Senen Raya (Jalan H Imam Sapi'ie), Jalan SMP 76 (Jalan Abdullah Ali), Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara, Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan (Jalan H M Shaleh Ishak) dan Jalan Cikini VII (Jalan Tino Sidin).

Untuk itu, Dhany menegaskan untuk perubahan nama jalan tidak perlu dikhawatirkan, mengingat NIK yang dibuat masing-masing warga sudah terintegrasi.

Ini berarti perubahan nama jalan tempat tinggal pada NIK akan secara otomatis menyesuaikan dengan data terbaru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat