kievskiy.org

Wabah PMK Merebak, Pemerintah Tetapkan Status Darurat Sampai Akhir Tahun 2022

Pemerintah melalui BNPB menetapkan status darurat PMK untuk hewan ternak di Indonesia dan diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi.
Pemerintah melalui BNPB menetapkan status darurat PMK untuk hewan ternak di Indonesia dan diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi. /Antara/Aditya Pradana Putra Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Tanah Air.

Di bawah komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, penyakit yang telah menjangkit lebih dari 200.000 hewan ternak ini diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi.

Penetapan status darurat wabah PMK ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala BNPB Suharyanto pada Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Jerit Sopir Angkot di Kota Bandung Beli Pertalite Mesti Pakai MyPertamina: Ribet dan Tambah Pusing

Dengan memperhatikan penyebaran PMK pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, Pemerintah menilai diperlukan penanganan segera.

Oleh karena itu, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK terhitung sejak SK tersebut ditandatangani.

"Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku," kata Suharyanto dalam SK yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 1 Juli 2022.

Selanjutnya, dia menetapkan Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penanganan Darurat pun dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca Juga: Cerita Keluarga tentang Perjuangan Tjahjo Kumolo 13 Hari Melawan Penyakit Hingga Tutup Usia

Suharyanto juga mengimbau kepala daerah untuk menetapkan status darurat wabah PMK ini untuk percepatan penanganan.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tuturnya.

Sementara terkait segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini akan dibebankan kepada APBN.

Kemudian ada juga Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status darurat wabah PMK ini pun akan berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Suharyanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat