kievskiy.org

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Segini Iuran Terbaru yang Harus Dibayar

Kelas BPJS Kesehatan diganti KRIS, berapa iuran terbarunya?
Kelas BPJS Kesehatan diganti KRIS, berapa iuran terbarunya? /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3.

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun uji coba program KRIS dilakukan secara bertahap mulai Juli 2022.

Dengan dihapusnya sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, bagaimana dengan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta?

Baca Juga: Mulai Besok 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan Uji Coba Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta.

"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata Arif Budiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022. .

Ia juga menjelaskan bahwa skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 3 Bulan, Syarat Mudah Fasilitas Bisa Langsung Dimanfaatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat