kievskiy.org

Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya

Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Iuran BPJS Kesehatan saat ini tengah dalam rencana perombakan.

Pasalnya, pemerintah berencana akan menghapus kebijakan kelas I, II, dan III pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: BPJS Kesehatan pada Masa Endemi Covid-19, Jangan Bikin Repot Masyarakat

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Perpres tersebut, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:

1. PBI-JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat