PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM Level 2.
Pemprov DKI Jakarta, diketahui menerapkan aturan baru untuk PPKM Level 2 dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 yang berlaku sampai 1 Agustus 2022.
Berdasarkan Inmendagri itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 dengan memuat aturan baru yang lebih diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Lebih lanjut, Inmendagri yang baru itu merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022 kemarin.
Baca Juga: Takut Tanaman Cabai Dicuri Orang Karena Sedang Mahal, Petani Rela Menginap di Kebun
Diketahui aturan baru dalam PPKM Level 2 itu, salah satunya menyasar pada mal yang mengalami pengurangan kapasitas kunjungan.
Sebelumnya sempat 100 persen, kapasitas pengunjung mal dalam masa PPKM Level 2 telah menjadi 75 persen.
Namun begitu, jam operasional tetap diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
Kemudian berikutnya, sejumlah aktivitas masyarakat juga hanya diperbolehkan maksimal kapasitas 75 persen.