kievskiy.org

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Fasilitas Publik yang Dibuka Hanya 75 Persen

Ilustrasi. Jakarta terapkan PPKM Level 2.
Ilustrasi. Jakarta terapkan PPKM Level 2. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM Level 2.

Pemprov DKI Jakarta, diketahui menerapkan aturan baru untuk PPKM Level 2 dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 yang berlaku sampai 1 Agustus 2022.

Berdasarkan Inmendagri itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 dengan memuat aturan baru yang lebih diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Lebih lanjut, Inmendagri yang baru itu merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Takut Tanaman Cabai Dicuri Orang Karena Sedang Mahal, Petani Rela Menginap di Kebun

Diketahui aturan baru dalam PPKM Level 2 itu, salah satunya menyasar pada mal yang mengalami pengurangan kapasitas kunjungan.

Sebelumnya sempat 100 persen, kapasitas pengunjung mal dalam masa PPKM Level 2 telah menjadi 75 persen.

Namun begitu, jam operasional tetap diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian berikutnya, sejumlah aktivitas masyarakat juga hanya diperbolehkan maksimal kapasitas 75 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat