kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Sebulan Kedepan: Restoran, Kafe, dan Mall Tutup Jam 10 Malam

Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pengunjung makan ditempat di salah satu restoran di Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021. /Antara/Arif Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan kembali di Jawa-Bali disusul naiknya status PPKM di daerah Jabodetabek menjadi level II.

Penerapannya akan dimulai sejak hari ini, 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus, melalui titah Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Hal itu ditegaskan Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal.

Kali ini pemerintah mengambil opsi longgarnya perketatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) meski di tengah PPKM, supaya pemulihan ekonomi dalam negeri bisa segera terasa.

Baca Juga: Sambil Menangis, Umi Pipik Akui Abidzar Ingin Capai Cita-cita Uje

Maka pemerintah akan membuka pintu masuk PPLN baru, yaitu Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, provinsi Riau, untuk mendorong kelancaran lalu-lintas, orang, barang, dan jasa

Pembukaan pintu masuk baru diharapkan dapat sebagai salah satu pembangkit pertumbuhan ekonomi.

Selain aturan PPLN, dengan terbitnya Inmendagri terbaru, aturan terkait makan di luar rumah kembali diperketat pemerintah.

Di sana tertulis, setiap restoran, rumah makan, dan/atau kafe yang berada dalam ruangan maupun area terbuka dua-duanya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Botram Jemaah Calon Haji di Mekah Bubar Usai Dikunjungi Rombongan Amirulhaj

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat