PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2 dan 3. Maka dari itu, sistem tersebut akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun program KRIS tahap uji coba dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dengan diterapkannya KRIS, maka apakah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta naik?
Baca Juga: Mulai Besok 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan Uji Coba Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
BPJS Kesehatan memastikan bahwa biaya iuran yang dibayar peserta tidak akan berubah.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman.
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata Arif Budiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.