kievskiy.org

Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Penerima Vaksin Booster Bebas Tes Covid-19

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menerapkan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Penyesuaian aturan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan baru ini akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Baca Juga: Dampak Pelonggaran PPKM, Pelanggar Lalu Lintas di Garut Makin Banyak

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Minggu.

Aturan tersebut, kata Joni meliputi soal vaksinasi yang telah diterima penumpang. Salah satunya diimbau untuk mulai melakukan vaksinasi ketiga agar memudahkan perjalanan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 17 Juli, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI:

Baca Juga: PM Sri Lanka Pernah Janji Bikin Negaranya Jadi Kaya pada 2025, Nyatanya?

  1. Penumpang yang telah menerima vaksin ketiga atau booster,  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Penumpang yang baru menerima dua kali vaksin,wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
  3. Penumpang yang baru menerima vaksin pertama,wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
  4. Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkansurat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tesPCR 3x24 jam
  5. Penumpang berusia 6-17 tahunwajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Untuk dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam.
  6. Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, namun wajib didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat