PIKIRAN RAKYAT - Syarat perjalanan kereta api (KA) mengalami perubahan mulai 17 Juli 2022, khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.
Pelanggan kereta jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Hal ini diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut, persyaratan naik kereta api 2022 kembali diperketat.
”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu 10 Juli 2022, seperti dilaporkan kontributor "PR" Satrio Widianto.
Joni membeberkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Menurut dia, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Namun, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif untuk tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Dan, calon penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.