kievskiy.org

Syarat Naik Kereta Diperketat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram.com/@kai121_

PIKIRAN RAKYAT - Syarat perjalanan kereta api (KA) mengalami ­perubahan mulai 17 Juli 2022, khususnya untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

Pelanggan kereta jarak jauh yang belum mendapatkan ­vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal ini diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Ne­geri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut, persya­ratan naik kereta api 2022 kembali diperketat.

”KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat me­ne­kan kembali penyebaran Covid-19 di masya­rakat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterang­an­nya, Minggu 10 Juli 2022, seperti dilaporkan kontributor "PR" Satrio Widianto.

Baca Juga: Ferdy Menangis Saat Putri Delina dan Rizwan Sedang Tertawa, Netizen: Gak Seceria Dulu Saat Bersama Nathalie

Joni membeberkan persya­ratan perjalanan mengguna­kan kereta api jarak jauh yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Menurut dia, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, ti­dak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Namun, bagi calon pe­numpang yang baru menda­patkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif untuk tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam. Dan, calon penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak atau be­lum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat