kievskiy.org

Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang, simak persyaratan selengkapnya di sini.
Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang, simak persyaratan selengkapnya di sini. /Pixabay/TobiasRehbein

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Kurangi Sakit Asam Urat dengan Lima Tanaman Herbal, dari Jahe hingga Seledri

Berikut syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

1. Jika sudah vaksin booster:

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Jika belum dapat vaksin booster:

- Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat