kievskiy.org

Roundup: Siap-Siap! Naik Kapal, Bus, Sampai Pesawat Wajib Sudah Divaksin Booster per 17 Juli 2022

Ilustrasi perjalanan. Kebijakan vaksin booster Covid-19 sudah mulai diberlakukan sebagai syarat berkegiatan oleh Pemerintah.
Ilustrasi perjalanan. Kebijakan vaksin booster Covid-19 sudah mulai diberlakukan sebagai syarat berkegiatan oleh Pemerintah. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan vaksin booster Covid-19 sudah mulai diberlakukan sebagai syarat berkegiatan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, Pemerintah merencanakan akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk pelaku perjalanan dan masyarakat yang akan masuk ke area publik seperti mal.

Pada Sabtu, 9 Juli 2022, aturan vaksin booster itu pun tampak mulai diberlakukan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Aturan baru perjalanan domestik (termasuk naik bus, kapal, pesawat, dan lainnya) itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga: JIS Siap Gelar Sholat Idul Adha 1443 H dengan Kapasitas 20 Ribu Orang, Simak Aturan dari DLH Jakarta

Dalam aturan dijelaskan bahwa para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib untuk menggunakan syarat booster sebagai syarat perjalanan utama.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Dia menyatakan aturan sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto, dan akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 mendatang.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli 2022, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," tutur Wiku Adisasmito, Sabtu, 19 Juli 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat