PIKIRAN RAKYAT - Akhir pekan ini telah memunculkan kabar resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang vaksin booster sebagai syarat bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh jenis moda transportasi.
Disebutkan, aturan baru vaksin booster itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Terkait aturan baru yang menyebut vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan dalam negeri itu, mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Ini berarti pada 17 Juli 2022, setiap pengguna transportasi yang sudah menerima vaksin booster sudah tidak perlu lagi alat tes lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT
Dalam hal ini, mereka tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen hingga PCR.
Kemudian berikutnya, mereka yang menerima vaksin dosis primer 1 dan 2, disebutkan wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Resep Membuat Opor Ayam Susu Gurih dan Nikmat, Menu Khas Lebaran