kievskiy.org

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Ilustrasi donasi. Ada temuan dugaan penyelewengan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Ilustrasi donasi. Ada temuan dugaan penyelewengan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. /Pixabay/Mohammed_Hassan Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi, yang dilakukan badan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri ,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, penyalahgunaan dana bagi ahli waris korban pesawat tersebut dilakukan mantan Presiden ACT, Ahyudin, dan Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT saat ini.

"Bahwa pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Resep Membuat Opor Ayam Susu Gurih dan Nikmat, Menu Khas Lebaran

Ramadhan menjelaskan, dana kompensasi yang diberikan Lion Air ada dua jenis yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan  Rp2.066.350.000, serta bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar 144.500 dolar AS, atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Dana CSR itulah yang diduga diselewengkan petinggi ACT tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi baik gaji maupun fasilitas. 

"Kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR dan tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Penuhi Syarat Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Dia melanjutkan, ACT menerima total dana CSR untuk disalurkan kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 sebesar Rp138 miliar. 

Di mana penyaluran dana itu dilakukan dalam bentuk kegiatan salah satunya mendirikan sekolah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat