kievskiy.org

Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Penuhi Syarat Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Ilustrasi. Pelaku perjalanan domestik tidak perlu menyertakan tes antigen Covid-19 dan PCR.
Ilustrasi. Pelaku perjalanan domestik tidak perlu menyertakan tes antigen Covid-19 dan PCR. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik bagi pelaku perjalanan domestik pengguna seluruh jenis moda transportasi.

Pasalnya, Satgas Penanganan Covid-19 hanya memberikan syarat vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam edaran tersebut menyebutkan jika pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat Diminta Disetop, Shin Tae-yong: Tak Masuk Akal Juga Dia Sudah Mengorbankan Diri

Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer.

Masih diberlakukan ketentuan yang sebelumnya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Orang Kaya Jangan Rakus, BBM Subsidi Khusus untuk Masyarakat Tidak Mampu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat