kievskiy.org

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik Menggunakan Pesawat Bagi PPDN Penerima Dosis 1 hingga 3 Vaksin Covid-19

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Antara/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bakal memberlakukan aturan tersebut di 20 bandara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi penumpang rute domestik, AP II mengatur hal tersebut dalam lima poin.

Baca Juga: Warga Bukitinggi Gagal Kurban Gegara Ditipu Penjual, Sapi dan Kambing yang Dipesan Tak Kunjung Datang

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Kedua, PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga menunjukkan tes PCR yang dapat berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan tes PCR negatif. Sampelnya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat