kievskiy.org

AKBP Brotoseno Dicopot dari Jabatannya Sebagai Polisi dengan status Tidak Hormat

Potret pasangan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno.
Potret pasangan Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. /Instagram.com/@tatajaneetaofficial.

PIKIRAN RAKYAT - AKBP Brotoseno resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota polri.

AKBP Brotoseno mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Hal itu berdasarkan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sidang PK itu digelar pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB dengan terdakwa AKBP Brotoseno. Hasil sidang tersebut diumumkan ke publik pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Keputusan Hasil Sidang Etik, Polri Berhentikan AKBP Brotoseno Secara Tidak Hormat

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari PMJ News pada Kamis 14 Juli 2022.

AKBP Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi namun kembali menerima masa dinas sebagai polisi dengan jabatan Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Baca Juga: ICW: Kapolri Harus Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno dari Jabatannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat