PIKIRAN RAKYAT – Seiring dengan pemberlakuan aturan baru tentang surat edaran dari Kementerian Perhubungan, PT KAI memberlakukan syarat baru untuk penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022 berisi syarat perjalanan kereta api jarak dekat di masa pandemi Covid-19, yang ditekan pada tanggal 8 Juli 2022.
Aturan ini akan mulai berlaku esok hari, Senin 17 Juli 2022 serentak di seluruh Indonesia untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan aglomerasi.
Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Juli 2022, PT Sigma Cakra Mencari Lulusan S1
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat
Ia berharap para penumpang mematuhi aturan tersebut, sebab bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat baru naik kereta api akan diberikan sanksi tegas berupa pembatalan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 17 Juli 2022.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Akan Hujan Disertai Angin dan Petir dari Sore hingga Malam
Adapun untuk syarat naik Kereta Api lokal dan aglomerasi, berikut ini kami bagikan sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI.