kievskiy.org

5 Daftar Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Berlaku 17 Juli 2022

Penumpang KRL Commuter Line duduk di dalam gerbong kereta api di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.
Penumpang KRL Commuter Line duduk di dalam gerbong kereta api di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT -  Surat edaran terbaru soal syarat perjalanan kereta api jarak dekat di masa pandemi Covid-19 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan ihwal syarat perjalanan kereta api jarak dekat tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022 yang ditekan pada tanggal 8 Juli 2022.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons kebijakan tersebut, mendukung seluruh kebijakan pemerintah dan bakal menerapkan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Dekat dan aglomerasi. Adapun serangkaian aturan baru tersebut bakal mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Penjualan Daging Sapi Usai Idul Adha 2022 Turun, Ternyata Bukan karena Kurban

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Juli 2022.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bagi penumpang yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa pembatalan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.

Untuk syarat naik Kereta Api lokal dan aglomerasi, berikut ini kami bagikan sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat