kievskiy.org

Mulai 17 Juli 2022, Syarat Baru Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Penumpang Wajib Penuhi Hal Ini

Kereta Api. Diluar empat syarat di atas, penumpang juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api.
Kereta Api. Diluar empat syarat di atas, penumpang juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT – Seiring dengan pemberlakuan aturan baru tentang surat edaran dari Kementerian Perhubungan, PT KAI memberlakukan syarat baru untuk penumpang.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022 berisi syarat perjalanan kereta api jarak dekat di masa pandemi Covid-19, yang ditekan pada tanggal 8 Juli 2022.

Aturan ini akan mulai berlaku esok hari, Senin 17 Juli 2022 serentak di seluruh Indonesia untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan aglomerasi.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Juli 2022, PT Sigma Cakra Mencari Lulusan S1

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat

Ia berharap para penumpang mematuhi aturan tersebut, sebab bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat baru naik kereta api akan diberikan sanksi tegas berupa pembatalan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Akan Hujan Disertai Angin dan Petir dari Sore hingga Malam

Adapun untuk syarat naik Kereta Api lokal dan aglomerasi, berikut ini kami bagikan sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat