kievskiy.org

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Kapan Cair? Cek Syarat untuk Mendapatkannya

Ilustrasi - Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan Tunjangan Triwulan.
Ilustrasi - Guru yang Sudah Sertifikasi Tahun 2022 Semua Jenjang Wajib Tahu Soal Pencairan Tunjangan Triwulan. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Guru PNS dan PPPK (non-PNS) akan mendapat tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru setiap triwulan (3 bulan).

Untuk penentuan besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, akan mengacu pada besaran gaji pokok PNS dan gaji pokok PPPK.

Besaran tersebut tentunya akan menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Bagi guru yang memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nama Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Namun, sebelum mendapatkan tunjangan, sebaiknya cek terlebih dulu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemendikbud.

Berikut syarat penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4

a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Berstatus guru ASN
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus
g. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan 'Baik'
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH 2022, Cek Nominal Bansos Tahap 3 Bulan Juli di Sini

Sedangkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru akan dihentikan apabila:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat