kievskiy.org

KPK Optimistis Memang Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani Maming

Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimis dapat memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Utara Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai keyakinan tersebut sangat beralasan lantaran pihaknya menyertakan lebih dari dua alat bukti dalam kasus tersebut.

"Alat bukti penyidikan bukan hanya 2 sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan 3 alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik. Sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming Siang Ini

KPK kata dia, juga telah memberikan argumentasi hukum dalam sidang praperadilan tersebut.

Oleh karena itu, dirinya berharap hakim nantinya dapat mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan.

"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Big Match Persib vs Madura United, Cara Mendapatkan Tiket Nonton di GBLA

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Mardani Maming hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan akan digelar pukul 13.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat