kievskiy.org

KPK Dinilai 'Offside', Status DPO Maming Mardani Harusnya Tak Bisa Gugurkan Proses Praperadilan

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022)
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Penasehat hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menekankan bahwa kasus yang menjeratnya kliennya bukan perkara pencurian uang rakyat seperti yang dituding oleh KPK.

Akan tetapi, apa yang terjadi adalah bisnis to bisnis dengan perusahaan terkait perizinan pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu.

Denny Indrayana juga menyesalkan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang atau DPO oleh KPK.

Melalui penerbitan DPO ini, KPK pun tampaknya terus mencari celah dalam menggugurkan praperadilan yang diajukan Mardani Maming.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegur Wagub Uu Buntut Kontroversi Ucapan Soal Kematian Bocah SD di Tasikmalaya

Langkah KPK itu dianggap offside, karena surat DPO itu dijadikan KPK sebagai senjata agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menyidangkan perkara ini menggugurkan praperadilan yang diajukan Maming.

Surat tersebut bahkan dilampirkan sebagai bukti baru pada sidang Selasa, 26 Juli 2022. Padahal Praperadilan itu merupakan upaya hukum yang sah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Surat DPO inilah yang dijadikan KPK sebagai landasan agar hakim tunggal Hendra Utama menggugurkan praperadilan Mardani Maming.

Akan tetapi, pengajuan surat tersebut sudah di luar batas waktu pelampiran bukti. Seharusnya, hakim tunggal mengabaikan surat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat