kievskiy.org

Irjen Napoleon Bonaparte Soal Penganiayaan M Kace: Seumur-umur Kerja Jadi Polisi Baru Kali Ini...

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan M Kace, dan singgung penistaan agama.
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan M Kace, dan singgung penistaan agama. /Instagram/@jayalah.negriku/Antara

PIKIRAN RAKYAT - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan terjadinya penganiayaan M Kace.

Napoleon Bonaparte menjelaskan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022 bahwa M Kace mencari penyakit dengan menjelekan agama Islam.

"Seumur-umur saya kerja jadi polisi, baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," kata Napoleon Bonaparte.

Napoleon mengatakan bahwa M Kace sempat ditanya alasan mengapa menistakan agama Islam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Rakyatjelata_98 Soal Video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan Ferdy Sambo

Akan tetapi, M Kace tampaknya tidak menyesal dan bahkan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!'. Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.

Napoleon lalu melumuri wajah M Kace dengan kotoran tersebut. Ia pun kemudian pergi membersihkan diri.

Namun saat Napoleon membersihkan diri di kamar mandi, dia mendengar ada yang merintih kesakitan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Pemprov Tambah BOR

Seketika itu, Napoleon melihat M Kace sedang dipukuli. Dia langsung membubarkan orang-orang yang memukul pegiat media sosial tersebut.

"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat