PIKIRAN RAKYAT - Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Saat ini, KPK resmi menahan Mardani Maming (MM) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, setelah sebelumnya sempat menjadi DPO.
Beberapa waktu lalu, Mardani Maming diberitakan melarikan diri dan tidak menghadiri panggilan oleh tim penyidik untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut menyanggah pernyataan bahwa dirinya melarikan diri karena pada saat itu ia mengaku sedang berziarah ke makam Wali Songo.
“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah ke makam Wali Songo,” ujar Maming dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ia menambahkan, pada Senin, 25 Juli 2022 satu hari sebelum Mardani Maming dinyatakan DPO, pengacaranya menelepon penyidik KPK dan menyampaikan bahwa ia akan hadir tanggal 28 Juli 2022, setelah permohonan praperadilan selesai diproses.
KPK menduga MM telah menerima uang tunai maupun transfer rekening dengan jumlah Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2022.