kievskiy.org

Jerit Wisatawan Asing Tiket Pulau Komodo Naik Jadi Rp3,75 Juta: Mustahil Orang Biasa-biasa Bisa Bayar

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan kebijakan kenaikan tiket masuk ke Pulau Padar, Komodo, dan sekitarnya menjadi Rp3,75 juta per orang.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan kebijakan kenaikan tiket masuk ke Pulau Padar, Komodo, dan sekitarnya menjadi Rp3,75 juta per orang. /Pixabay/WaneringRedHead

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Provinsi NTT menetapkan kebijakan kenaikan tiket masuk ke Pulau Padar, Komodo, dan wilayah perairan sekitarnya menjadi Rp3,75 juta per orang dan berlaku untuk 1 tahun.

Kebijakan itu resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT.

Keputusan tersebut menuai protes mulai dari pelaku wisata hingga wisatawan asing. Salah satunya diungkapkan oleh Tika, seorang wisatawan asal Jerman.

Menurut dia, tarif Rp3,75 juta per tahun itu sangat tidak masuk akal, karena uang sebesar itu bisa dimanfaatkan dimanfaatkan oleh wisatawan untuk datang berkali-kali ke Labuan Bajo.

Baca Juga: Misteri 1 Ton Beras Bansos yang Terkubur di Depok Terungkap, Kemensos Diminta Beri Penjelasan ke Publik

"Tidak mungkin dari luar negeri mau ke sini tiga kali, untuk apa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun," kata Tika.

Dia mengaku merasa heran dengan harga tiket itu, sebab bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kelas menengah ke bawah rasanya akan sangat berat membayar tiket dengan harga Rp3,75 juta.

"Kalau saya lihat yang lokal berpenghasilan normal pasti sangat mustahil bayar tiket seperti itu," ujar Tika.

Selain Tika, wisatawan asing lainnya bernama Pierre, dari Perancis ikut mempertanyakan kebijakan harga tiket ke Taman Nasional Komodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat