kievskiy.org

Update Kasus Brigadir J: Pencopotan Ferdy Sambo hingga 25 Personel Polri Hambat Proses Penyidikan

Ilustrasi penembakan. Kapolri resmi mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya di Polri.
Ilustrasi penembakan. Kapolri resmi mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya di Polri. /Pexels/Karolina Grabowska

PIKIRAN RAKYAT – Tim penyidik khusus atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta masih berlanjut.

Kapolri pun mengeluarkan surat putusan untuk mencopot Ferdy sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, akibat kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pencopotan Ferdy Sambo akibat tewasnya Brigadir J tersebut berdasarkan surat resmi yang dirilis oleh Kapolri yaitu ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pasal yang Menjerat Bharada E hingga Twibbon Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menemukan fakta baru terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo yang membuat Brigadir J meregang nyawa tersebut.

Polri telah mengantongi identitas pengambil rekaman CCTV di tempat insiden baku tembak di rumah Ferdy sambo yang mengakibatkan nyawa Brigadir J melayang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tragis! 5 Kisah Kematian Tragis yang Dipicu Media Sosial

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat, 5 Agustus 2022.

Sementara itu, Listyo Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya telah memproses 25 anggota Polri lainnya yang tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat