PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi partai politik tersebut mulai Senin, 1 Agustus 2022, lalu.
Rencananya, pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.
Memasuki pendaftaran hari ke-tujuh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa terdapat sembilan partai politik yang telah memenuhi berkas pendaftaran.
Beberapa partai politik tersebut diantaranya adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Lalu, ada pula Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Demokrat yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Fantastis! Segini Harga Veneer Gigi Deddy Corbuzier, Bisa untuk Beli Satu Motor
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPU bersama dengan Bawaslu akan melakukan peninjauan langsung terkait proses verifikasi administrasi tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Ia mengatakan bahwa proses verifikasi tersebut akan berbasis Sipol.