kievskiy.org

Lansia Bakar Rumah di Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Lansia pria ini terancam Pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan.
Lansia pria ini terancam Pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan. /instagram.com/kontributorjakarta/

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria membakar rumah tetangga yang viral. Kini pria tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepolisian menetapkan HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkapkan, kini pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku pembakaran rumah tetangga itu.

Baca Juga: Teringat Eril, Ridwan Kamil Kunjungi Keluarga Pelajar yang Hanyut di Padang: Semoga Mereka Masuk Surga

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," katanya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Lansia tersebut terancam Pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Ratna menjelaskan, lansia itu terancam hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.

Baca Juga: Kakek Pengemis di Indramayu Dapat Rp300 Ribu Sehari: Kalau di Jakarta Saya Dapat....

Diberitakan sebelumnya, motif pria lansia itu membakar rumah tetangganya sendiri diduga karena istrinya sering cekcok dengan korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat