kievskiy.org

Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Pengakuan Kliennya Bahwa Tidak Ada Baku Tembak pada Insiden Tewasnya Brigadir J

Sugeng menambahkan, Ferdy Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.
Sugeng menambahkan, Ferdy Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menungkapkan, keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah tepat karena dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ujar Sugeng dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo termasuk fatal. Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti menghilangkan barang bukti dan melakukan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Tidak Ada Baku Tembak soal Kematian Brigadir J: Itu Alibi!

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng.

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ujarnya lagi.

Sugeng menambahkan, Ferdy Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.

Baca Juga: Atasi Krisis, Hyundai Inisiatif Produksi Chip Semikonduktor Sendiri

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat