kievskiy.org

Ini Alasan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Andi tidak menjelaskan dua alat bukti tersebut dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Sementara itu, Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke KPU, PKB dan Gerindra Bawa Pawai Super Meriah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat